TUGAS MATA KULIAH
PENDIDIKAN PANCASILA
KELAS 22
KELOMPOK
:
5
1. 170810301058
Amalia Rizky Tania
2. 170810301097
RR Tiara Amelia
3. 170910201001
Felita Wandha Permatasari
4. 170910201002
Ghandy Herwanto
5. 170910201003
Vianney Dwi Puspita Sari
6. 170910201004
Riska Ayu Pradila
BS-MKU
UNIVERSITAS JEMBER
TAHUN
2018
I.
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Pancasila merupakan ideologi Bangsa
Indonesia. Pancasila merupakan ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ideologi berasal dari kata “idea” cita-cita, dan “logos” ilmu. Jadi ideologi
adalah cita-cita yang harus dicapai serta sebagai dasar, pandangan, atau faham.
Sebagai suatu ideologi bangsa Indonesia maka Pancasila pada hakikatnya bukan
hanya suatu hasil pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana
ideologi-ideologi lain di dunia, namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat
istiadat, nilai-nilai kebudayaan, serta nilai religius yang terdapat dalam
pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara, dengan kata lain
unsur-unsur yang merupakan materi atau bahan Pancasila tidak lain diangkat dari
pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri.
Ideologi pancasila berkembang dari
pemikiran masyarakat Indonesia, sehingga ideologi pancasila adalah nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila yang menjadi norma atau aturan bagi kehidupan
bangsa Indonesia. Pancasila sebagai ideologi negara menjadi tujuan dari
kehidupan berbangsa dan bernegara dengan mewujudkan pengakuan terhadap adanya
Tuhan, pengakuan terhadap HAM, menjunjung persatuan dan kesatuan Negara
Indonesia, menjunjung tinggi nilai demokrasi, menjungjung tinggi keadilan
dengan tidak membedakan suatu golongan atau kelompok berdasarkan perbedaan
SARA.
Warga Negara Indonesia harus mengetahui
nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila dan mengimplementasikan ke dalam
kehidupan sehari-hari. Maka dari itu pemahaman tentang Pancasila sebagai
Ideologi Negara sangatlah penting untuk dipahami. Maka dari itu dalam makalah
ini dibahas mengenai “Pancasila Sebagai Ideologi
Negara (Menulusuri Konsep, Dinamika, TantangPancasila serta Esensi dan Urgensi
Pancasila)”.
1.2
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
konsep Pancasil sebagai Ideologi Negara ?
2. Bagaimana
peran Pancasila sebagai Ideologi Negara dikaji dalam bidang historis,
sosiologis, dan politis ?
3. Bagaimana
dinamika dan tantangan Pancasila sebagai Ideologi Negara dikaji dalam bidang
historis, sosiologis, dan politis ?
4. Bagaimana
esensi dan urgensi Pancasila sebagai Ideologi Neagara ?
1.3 Tujuan
A.
Agar dapat mengetahui dan memahami konsep
Pancasil sebagai Ideologi Negara
B.
Agar dapat mengetahui dan memahami peran
Pancasila sebagai Ideologi Negara dikaji dalam bidang historis, sosiologis, dan
politis
C.
Agar dapat memgetahui dan memahami
dinamika dan tantangan Pancasila sebagai Ideologi Negara dikaji dalam bidang
historis, sosiologis, dan politis
D.
Agar dapat memgetahui dan memahami esensi
dan urgensi Pancasila sebagai Ideologi Neagara
1.4
Manfaat
A.
Bagi mahasiswa, makalah ini diharapkan
dapat memperluas wawasan terhadap ilmu pengetahuan mengenai Pancasila sebagai
Ideologi Neagara
B.
Bagi masyarakat umum makalah ini
diharapkan dapat memberi sumbangan informasi yang akurat mengenai Pancasila
sebagai Ideologi Negara
II. PEMBAHASAN
2.1
Konsep
Pancasila sebagai Ideologi Negara
Pancasila sebagai
Ideologi Negara mengandung nilai-nilai luhur yang harus dihayati dan dijadikan
pedoman bagi seluruh warga negara Indonesia. Nilai Pancasila sepatutnya menjadi
karakter masyarakat Indonesia sehingga Pancasila menjadi identitas atau jati diri
bangsa Indonesia.
Unsur-unsur Pancasila
diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri bangsa, sehingga Pancasila
berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia. Dengan
demikian Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Indonesia berakar pada pandangan
hidup dan budaya bangsa, dan bukannya mengangkat atu mengambil ideologi dari
bangsa lain. Selain itu, Pancasila juga bukan hanya merupakan ide-ide atau
perenungan diri seseorang saja, yang hanya memperjuangkan sutau kelompok atau
golongan tertentu, melainkan Pancasila pada hakikatnya untuk seluruh lapisan
serta unsur-unsur bangsa secara konprehensif karena ciri khas Pancasila itu
memiliki kesesuain dengan Bangsa Indonesia.
Pancasila juga digunakan
sebagai petunjuk hidup sehari-hari yaitu sebagai arah semua kegiatan atau
aktivitas hidup dalam berbagai bidang. Hal ini berarti bahwa semua tingkah laku
masyarakat Indonesia harus dijiwai dan merupakan cerminan dari semua sila
Pancasila.
Pancasila sebagai
Ideologi Negara terkandung konsep dasar kehidupan yang dicita-citakan untuk
mewujudkan kehidupan yang dianggap baik. Dengan demikian Pancasila juga
merupakan cita-cita moral bangsa yang memberikan pedoman dan kekuatan rohaniah
bagi tingkah laku hidup sehari-hari dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara. Dengan Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan negara maka segala
daya upaya Bangsa Indonesia dalam membangun dirinya akan terarah sesuai garis
pedoman pandangan hidup Bangsa Indonesia.
2.2 Pancasila sebagai Ideologi Negara
Bangsa Indonesia terbentuk melalui
proses yang panjang mulai jaman kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai
datangnya penjajah. Bangsa Indonesia berjuang untuk menemukan jati dirinya
sebagai bangsa yang merdeka dan memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan
hidup serta filsafat hidup, di dalamnya tersimpul ciri khas, sifat karakter
bangsa yang berbeda dengan bangsa lain. Oleh para pendiri bangsa kita (the
founding father) dirumuskan secara sederhana namun mendalam yang meliputi
lima prinsip (sila) dan diberi nama Pancasila.
Dalam era reformasi bangsa Indonesia
harus memiliki visi dan pandangan hidup yang kuat (nasionalisme) agar tidak
terombang-ambing di tengah masyarakat internasional. Hal ini dapat terlaksana
dengan kesadaran berbangsa yang berakar pada sejarah bangsa. Secara historis
nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila sebelum dirumuskan dan
disahkan menjadi dasar negara Indonesia secara obyektif historis telah dimiliki
oleh bangsa Indonesia sendiri. Sehingga asal nilai-nilai Pancasila tersebut
tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, atau bangsa Indonesia sebagai kausa
materialis Pancasila. Nilai-nilai esensi pancasila mencerminkan kondisi
pola pikir masyarakat pada kala itu yaitu bergotong royong dan perjuangan.
Dalam kajian sosiologis bangsa
Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu
sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam
sila-sila Pancasila bukanlah merupakan hasil konseptual seseorang saja
melainkan merupakan suatu hasil karya bangsa Indonesia sendiri yang diangkat
dari nilai-nilai kultural yang dimiliki melalui proses refleksi filosofis para
pendiri negara. Oleh karena itu generasi penerus terutama kalangan intelektual
kampus sudah seharusnya untuk mendalami serta mengkaji karya besar tersebut
dalam upaya untuk melestarikan secara dinamis dalam arti mengembangkan sesuai
dengan tuntutan jaman.
Secara sosiologis pancasila
berkontribusi dalam menciptakan struktur lapisan masyrakat yang mencerminkan
bahwa manusia dalam berperilaku sosial harus berlandaskan pancasila. Pancasila
dalam pengertian ini sering disebut juga sebagai pegangan hidup, pedoman hidup,
petunjuk hidup dan jalan hidup (way of life). Sebagai pandangan hidup bangsa,
Pancasila berfungsi sebagai pedoman atau petunjuk dalam kehidupan sehari-hari.
Ini berati, Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan petunjuk arah semua
kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan di segala bidang.
Dalam politik, landasan yuridis
(hukum) perkuliahan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi diatur dalam UU
No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39 menyatakan : Isi
kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan
Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan.
Demikian juga berdasarkan SK
Mendiknas RI, No.232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan
Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, pasal 10 ayat 1 dijelaskan bahwa
kelompok Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, wajib diberikan dalam
kurikulum setiap program studi, yang terdiri atas Pendidikan Pancasila,
Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan. Dengan hal tersebut secara
sadar menegaskan bahwa pancasila juga berkontribusi besar terhadap arah dari
laju perpolitikan di negeri ini. Yaitu untuk menciptakan nilai-nilai yang
terkandung dalam pancasila seperti untuk
mempersatukan NKRI dan menciptakan kesejahteraan sosial yang adil.
Sila pertama menandakan bahwa kegiatan politik di Indonesia harus
menjunjung tinggi moral. Seperti yang kita tahu, nilai moral tertinggi berdasar
pada nilai – nilai ketuhanan. Sedangkan moral keagamaan sendiri bersumber pada
kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Akan tetapi, sebagai negara, dengan
berdasar pada ketuhanan tidak membuat Indonesia menjadi sebuah negara agama.
Indonesia adalah negara yang memberi kebebasan pada rakyatnya untuk memeluk
beberapa agama yang diakui Indonesia.
Karena Indonesia mengakui beberapa agama, maka kebijakan politik
di Indonesia juga tidak boleh memihak atau memberi keuntungan pada satu agama
saja. Kebijakan politik di indonesia tetaplah berdasar pada legitimasi hukum
yang sesuai dengan nilai-nilai ketuhanan. Selain itu, penerapan nilai pancasila
dalam bidang politik juga bisa diwujudkan dari perilaku para pelaku di bidang
politik yang harus menjauhi sikap – sikap yang tidak benar.
Berdasarkan sila kedua, kebijakan politik di Indonesia harus
berdasar nilai kemanusiaan. Manusia, dalam hal ini warga negara adalah komponen
terpenting dalam sebuah negara. Oleh karena itu, sudah seharusnya apabila nilai
kemanusiaan dijunjung tinggi dalam semua aspek kehidupan, termasuk dalam bidang
politik. Negara Kesatuan republik Indonesia adalah negara yang dibentuk
berdasar pada persatuan. Banyak perbedaan yang harus disatukan untuk menjadi
Indonesia. Seperti yang kita tahu, Indonesia mempunyai beragam agama, suku, dan
ras di dalamnya. Oleh kerana itu, tanpa adanya persatuan dari setiap elemen,
beberapa elemen kehidupan tidak akan berjalan baik.
Sila keempat dalam Pancasila menjadi dasar Indonesia untuk menjadi
negara demokrasi. Hal itu menjadi perwujudan dalam penerapan asas-asas demokrasi pancasila. Dalam hal ini, Indonesia memberi kebebasan kepada rakyat untuk
mengemukakan pendapat. Selain itu, Indonesia juga sangat menghargai suara
rakyat dalam pengambilan keputusan atau kebijakan politik. Sila kelima yang
berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” mempunyai arti yang
sangat luas. Beberapa hal yang berkaitan contoh penerapan nilai–nilai pancasila
dalam bidang politik yang erat dengan konsep sila kelima ini antara lain adalah
gotong royong, tolong menolong, dan kasih sayang terhadap sesama. Dalam ranah
politik, keadilan sosial juga harus diterapkan.
2.3 Dinamika dan Tantangan Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Pancasila adalah suatu dasar Negara yang lahir dan berkembang dalam
waktu yang sangat panjang. Pancasila bersumber dari adat-istiadat, agama, dan
cara pandang masyarakat
Indonesia. Sehingga Nilai-Nilai dari Pancasila sudah diakui kebenarannya dan
diangkat menjadi dasar Negara Indonesia.
2.3.1 Dinamika Pancasila Sebagai Ideologi
Negara
Masa kependudukan Jepang. Jepang menjajah Indonesia kurang lebih 3,5 tahun, yang
awalnnya Jepang membuat kebijakan politik yang dimaksudkan agar Bangsa
Indonesia termasuk salah satu kekuatan Jepang. Akan tetapi hal ini merupakan
peluang bagi Indonesia untuk merdeka. Untuk lebih meyakinkan bangsa Indonesia
Jepang membuat BPUPKI pada tanggal 1 Maret 1945. mempersiapkan
hal-hal yang penting yang berhubungan dengan kemerdekaan bangsa dalam hal
politik, ekonomi, tata pemerintahan dll. Melalui badan bentukan Jepang inilah
para pemimpin Indonesia merancangkan sebuah dasar negara. Dan di dalam badan
ini pula pemikiran tentang Pancasila sebagai dasar negara Indonesia muncul. Akan tetapi pada masa ini Pancasila masih
belum menjadi dasar Negara Indonesia karena Indonesia belum menjadi Negara
Indonesia yang merdeka.
Masa
Berlakunya UUD 1945 yang Pertama. Tanggal 17 agustus 1945 Bangsa Indonesia
resmi merdeka. Lalu tanggal 18 agustus 1945 PPKI meresmikan pancasila sebagai
dasar Negara Indonesia. Dalam periode ini pemikiran
mengenai Pancasila sebagian besar bersifat ideologis. Selain itu praktik
kehidupan politik dan kenegaraan yang terjadi pada waktu itu turut serta
membentuk perkembangan pemikiran mengenai Pancasila pada masa itu.
Periode
Berlakunya Konstitusi RIS. Pada masa Republik Indonesia Serikat, kedudukan
pancasila tidak dapat ditangguhkan sebagai dasar negara yang tunggal, meskipun
beberapa kali para nasionalis islam menggugat dasar negara Indonesia di
beberapa sidang konstituante. Meskipun nama Pancasila tidak terdapat di dalam
Pembukaan Konstitusi RIS, status Pancasila sebagai ideologi, dasar negara dan sumber
hukum tetap tertahan di dalam periode ini.
Bahkan perkembangan akan
pemikiran mengenai Pancasila menunjukkan suatu kemajuan di kalangan masyarakat
akademis.
Masa
Berlakunya UUDS 1950. Pemikiran
tentang lima dasar megara ada terdapat dalam mukaddimah Undang-Undang Dasar
Sementara (UUDS) 1950, namun seperti halnya dengan UUD 1945 maupun Konstitusi
RIS, nama Pancasila dalam UUDS 1950 juga tidak tercantum. Meskipun demikian,
pendapat bahwa lima dasar negara itu adalah Pancasila dalam periode ini sudah
semakin berkembang. Perumusan mengenai dasar negara tetap mencerminkan
pemikiran Ideologi Kebangsaan. Dengan demikian status Pancasila sebagai dasar
negara dan ideologi nasional tetap berkelanjutan.
Masa Orde Lama
dalam menghadapi krisis dan permasalahan yang terjadi di dalam
Majelis Konstituante, Presiden Soekarno akhirnya mengeluarkan Dekrit pada
tanggal 5 Juli 1959 yang isinya adalah: Membubarkan konstituante, Menyatakan berlakunya UUD 1945 dan tidak berlakukanya
UUDS 1950, Membentuk
MPRS.
Dengan keluarnya dekrit
Presiden merupakan sebuah pengembalian eksistensi pancasila sebagai dasar
Negara. Soekarno menetapkan sistem demokrasi terpimpin dalam memimpin
negara Indonesia yang secara prinsip bertolak belakang dengan sila keempat
Pancasila mengenai pengambilan keputusan berdasarkan permusyawaratan
perwakilan. Soekarno juga menyampaikan sebuah konsep politik integrasi antara
tiga paham dominan saat itu yaitu nasionalis, agama, dan komunis (NASAKOM) yang
kemunculannya lebih sering dibandingkan dengan dasar negara Indonesia itu
sendiri.
Masa Orde Baru. Pada
masa ini pelaksanaan Pancasila dilakukan secara murni dan konsekuen tanpa
adanya penanaman ideology-ideologi lain dalam menafsirkan Pancasila. Pada masa ini,pandangan umum mengenai Pancasila kembali dikuatkan
dengan penempatannya sebagai dasar negara dalam satu rangkaian integratif
dengan UUD 1945
Masa Reformasi tahun 1998 muncullah gerakan reformasi yang mengakibatkan Presiden
Soeharto harus lengser dari jabatannya sebagai presiden. Namun sampai saat ini,
gerakan reformasi tersebut belum membawa perubahan yang signifikan mengenai
pengamalan pancasila di masyarakat Indonesia.
Hal itu dapat dilihat dari
perilaku atau sifat yang muncul di masyarakat atau bahkan dalam pemerintahan
sendiri. Masih banyak penyelewengan-penyelewengan yang terjadi di dunia
politik, atau bahkan masih ada orang yang dengan sengaja memaksakan kehendaknya
demi kepentingan dirinya sendiri.
Dampak positif lainnya adalah semakin meningkatnya partisipasi
rakyat terhadap politik, sehingga rakyat tidak lagi bersikap apatis terhadap
masalah yang timbul di bidang pemerintahan. Hal itu terjadi karena kebebasan
berpendapat yang dijunjung tinggi, sehingga mereka bebas mengeluarkan ide atau
gagasan-gagasan yang menurut mereka bisa membantu mengatasi masalah dalam
bidang politik.
2.3.2 Tantangan Pancasila sebagai Ideologi
Negara
Sejalan dengan berjalannya sebuah negara Indonesia, ideologi Pancasila
yang terbentuk mengalami ujian dan dinamika dari sebuah sistem politik. Dimulai
dengan sistem demokrasi liberal yang dianut pada masa setelah indonesia
merdeka, pembentukan indonesia serikat, sistem liberal pada UUDS 1945, dan
peristiwa G 30 S PKI. Menurut Prof. Dr. B.J. Habibie bahwa sejak jaman
demokrasi parlementer, terpimpin, orde baru dan demokrasi multipartai pancasila
harus melewati alur dialektika peradaban yang menguji ketangguhannya sebagai
dasar filosofis bangsa Indonesia yang terus berkembang dan tak pernah berhenti
di satu titik terminal sejarah. Dengan sejarah perjuangan pancasila dari awal
dibentuknya seperti disebutkan di atas, pancasila membuktikan diri sebagai cara
pandang dan metode ampuh bagi seluruh bangsa Indonesia untuk membendung trend
negatif perusak asas berkehidupan bangsa.
Tantangan yang dahulu dihadapi oleh Pancasila sebagai dasar negara,
jenis dan bentuk-nya sekarang dipastikan akan semakin kompleks dikarenakan efek
globalisasi. Globalisasi menurut Ahmad, M. (2006) adalah perkembangan di segala
jenis kehidupan dimana batasan-batasan antar negara menjadi pudar dikarenakan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK). Berkembangnya arus
informasi menjadi sebuah ciri spesifik dari terminologi globalisasi. Setiap
warga negara akan semakin mudah dan bebas untuk mengakses berbagai jenis
informasi dari berbagai belahan dunia manapun dalam waktu yang sangat singkat.
Dengan perkembangan Informasi yang begitu cepat,
tantangan yang diterima oleh ideologi pada saat ini juga menjadi sangat luas
dan beragam. Sebagai contoh, beragamnya banyak agama di Indonesia yang
terkadang menjadi alasan pemicu konflik horizontal antar umat beragama, ekonomi
yang mulai berpindah dari sistim kekeluargaan (contoh: pasar tradisional)
menjadi sistem kapitalisme dimana keuntungan merupakan tujuan utama, paham komunisme,
liberalisme, terorisme, chauvinisme, dsb. Masih banyak lagi hal dalam kehidupan
warga negara indonesia yang dipengaruhi oleh informasi yang begitu mudah dan
cepat tersebut, tanpa bisa di sebutkan satu-persatu. Masalah-masalah yang
disebutkan diatas bertentangan dengan semua nilai yang terkandung dalam
pancasila sebagai dasar negara.
2.4 Esensi dan Urgensi Pancasila
sebagai Ideologi Negara
Pancasila sebagai ideologi nasional
mengatasi faham perseorangan, golongan, suku bangsa, dan agama. Sehingga semboyan
‘Bhineka Tungga Ika’ diterapkan bagi segala masyarakat Indonesia dalam kesatuan
yang utuh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila sebagai ideologi
nasional berupaya meletakkan kepentingan bangsa dan Negara Indonesia
ditempatkan dalam kedudukan utama di atas kepentingan yang lainnya.
Sebagai suatu dasar filsafat negara maka
sila-sila Pancasila merupakan suatu sistem nilai, oleh karena itu sila-sila
dalam Pancasila pada hakikatnya merupakan satu-kesatuan. Meskipun dalam setiap
sila terkandung nilai-nilai yang memiliki perbedaan antara satu dengan yang
lainnya namun keseluruhannya itu tidak lain merupakan suatu kesatuan yang
sistematis.
2.4.1 Esensi Pancasila
sebagai Ideologi Negara
Sila pertama
“Ketuhanan Yang Maha Esa”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya asal tidak menyimpang dari sila ketuhanan yang maha esa itu
sendiri. Sebagai manusia juga wajib menjalankan perintah Tuhan dan menjauhi
larangan-Nya.
Sila kedua “Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab” setiap manusia memiliki hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum. Setiap orang
berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan
berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
itu.
Identitas budaya dan hak masyarakat
tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah,
untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara
hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan
Sila ketiga “Persatuan Indonesia”Rakyat
Indonesia adalah suatu kesatuan dan bukan merupakan bangsa yang terpecah belah.
Tentu saja persatuan rakyat Indonesia yang bersifat positif yang harus
dijunjung tinggi. Beberapa kejadian yang mencerminkan persatuan Indonesia ialah
penggalangan dana bagi bencana alam di Indonesia ini menunjukan rakyat Indonesia saling
bersatu untuk saling membantu.
Sila keempat “Kerakyatan yag Dipimpin oleh
Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”Adanya demokrasi
(kebebasan), adanya kebersamaan dalam mengambil keputusan yaitu melalui
musyawarah untuk mufakat. Pada dasarnya negara Indonesia adalah negara hukum
yang menganut sistem dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat dalam sistem
pemerintahan presidensial. Ini berarti negara Indonesia dipimpin oleh seorang
presiden. Pemilihan seorang presiden dipilih langsung oleh seluruh rakyat
Indonesia melalui pemilu. Ini bukti pencerminan dari sila keempat yaitu suatu
negara dengan yang dipimpin oleh suatu kepala negara yang dipilih agar mendapat
pemimpin yang bijaksana yang dapat memimpin Indonesia.
Sila kelima “Keadilan Sosial bagi Seluruh
Rakyat Indonesia” Adanya kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat, seluruh
kekayaan alam digunakan untuk kebahagiaan bersama, dan melindungi yang lemah.
Sila ini menunjukan agar keadilan harus dijunjung tinggi bagi seluruh rakyat
Indonesia tanpa terkecuali. Dalam masyarakat sila ini dapat tercermin dengan
dibuatnya peraturan peraturan atau norma norma di masyarakat agar tercipta
keadilan di masyarakat dan ditetapkannya hukuman bagi pelanggaran sebuah
keadilan.
Karena
pada dasarnya Indonesia adalah negara hukum jadi segala pelanggaran bagi
seluruh isi pancasila akan mendapatkan sanksi hukum yang berlaku di Indonesia.
2.4.2 Urgensi Pancasila
sebagai Ideologi Negara
Sila pertama “Ketuhanan Yang Maha
Esa” memiliki nilai sebagai segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan
penyelenggaraan negara bahkan moral negara, moral penyelenggaraan negara,
politik negara, pemerintah negara, hukum dan peraturan perundang-undangan
negara, kebebasan dan hak asasi warga negara dijiwai oleh nilai-nilai Ketuhanan
YME.
Sila kedua “Kemanusiaan yang Adil
dan Beradab” mimiliki nilai-nilai bahwa negara harus menjunjung tinggi harkat
dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab. Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab mengandung nilai suatu kesadaran sikap moral dan tingkah laku manusia
yang didasarkan pada budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan
kebudayaan. Nilai Kemanusiaan yang Adil mengandung suatu makna bahwa hakikat
manusia sebagai mahkluk yang berbudaya dan beradab harus adil.
Sila ketiga “Persatuan Indonesia”
memiliki nilai bahwa negara merupakan suatu persukutuan hidup bersama diantara
elemen-elemen yang membentuk negara berupa, suku, ras, kelompok, golongan,
maupun golongan agama. Oleh karena itu, perbedaan adalah ciri khas elemen-elemen
yang membentuk negara.
Perbedaan
bukannya untuk diruncingkan menjadi konflik dan permusuhan melainkan diarahkan
pada sutu hubungan yang saling menguntungkan yaitu persatuan dalam kehidupan
bersama untuk mewujudkan tujuan bersama sebagai bangsa.
Sila keempat “Kerakyatan yag
Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan” memiliki
nilai bahwa hakikat rakyat adalah mewujudkan harkat dan mastabat manusia dalam
suatu wilayah negara. Rakyat merupakan pendukung negara. Negara adalah dari,
oleh dan untuk rakyat. Oleh karena itu rakyat merupakan asal mula kekuasaan
negara.
Sehingga
dalam sila keempat terkandung nilai demokrasi yaitu kebebasan berpendapat,
mengkiritk, berasosiasi dan lain sebagainya.
Sila kelima “Keadilan Sosial bagi
Seluruh Rakyat Indonesia” memiliki nilai : keadilan distributif yaitu suatu
hubungan keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti negara yang wajib
memenuhi keadilan dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi, serta
kesempatan dalam hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban. Keadilan
legal yaitu suatu hubungan keadilan antara warga terhadap negara dan dalam
masalah ini warga yang wajib memenuhi keadilan untuk menaati peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Keadilan komutatif yaitu suatu hubungan
keadilan antara warga satu dengan yang lainnya secara timbal balik.
III. PENUTUP
3.1
Penutup
Pancasila adalah ideologi dari Negara
Indonesia. Sebagai ideologi, Pancasila memiliki nilai-nilai yang mencerminkan
sikap dan perilaku rakyat Indonesia. Ideologi terbentuk melalui proses panjang
karena ideologi melibatkan berbagai sumber dari kebudayaan (sistem religi dan
upacara keagamaan), sistem dan organisasi kemasyarakatan, sistem pengetahuan,
bahasa, kesenian, sistem mata pencaharian, sistem teknologi dan peralatan.
Ketika suatu ideologi bertitik tolak dari komponen-komponen budaya yang berasal
dari sifat dasar bangsa itu sendiri , maka pelaku ideologi lebih mudah
melaksanakan karena pelaku ideologi merasa sudah akrab, tidak asing lagi dengan
nilai-nilai yang terdapat dalam ideologi yang diperkenalkan dan diajukan kepada
mereka.
3.2 Saran
Dengan
dibuatnya makalah ini, diharapkan pembaca dapat menggunakan makalah ini sebagai
penambah wawasan dan sebagai referensi pemahaman tentang Pancasila sebagai ideologi
negara. Penulis menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna,
kedepannya penulis akan lebih fokus dan detail dalam menjelaskan mengenai
makalah diatas dengan sumber-sumber yang lebih banyak dan dapat
dipertanggungjawabkan
DAFTAR PUSTAKA
Ardimoviz.
2012. Landasan Historis, Kultural, Yuridis, dan Filosofis Pancasila
yuridis-dan.html
Diakses
Pada: 20 April 2018, 10.00.
Asmaroini,
A. P. 2017. Menjaga Eksistensi Pancasila dan Penerapannya bagi
Masyarakat di Era
Globalisasi. Jurnal Pancasila dan
Kewarganegaran 1 (2): 50-64.
Muasomah,
N. 2016. Pancasila sebagai Dasar Negara
negara.html
Diakses
Pada: 21 April 2018, 13.30
Muzadi,
A.H. Latif, Y. 2015. Reaktualisasi Pancasila Menyoal Identitas,
Globalisasi dan
Diskursus Negara-Bangsa. Yogyakarta: Penerbit Ombak.
Rahayu,
A. S. 2013. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Jakarta:
PT Bumi Aksara.
Rini,
D. 2011. Ideologi Pancasila Jurus Jitu Hadapi Tantangan. Jakarta: Bumi
Aksara
Ristekdikti.
2016. Pendidikan Pancasila. Jakarta: Ristekdikti
Mantap.
BalasHapus