Minggu, 20 Mei 2018

Pancasila Sebagai Ideologi Negara (Menulusuri Konsep, Dinamika, Tantang serta Esensi dan Urgensi Pancasila)



TUGAS MATA KULIAH
PENDIDIKAN PANCASILA

KELAS 22

KELOMPOK : 5

1.      170810301058 Amalia Rizky Tania
2.      170810301097 RR Tiara Amelia
3.      170910201001 Felita Wandha Permatasari
4.      170910201002 Ghandy Herwanto
5.      170910201003 Vianney Dwi Puspita Sari
6.      170910201004 Riska Ayu Pradila


BS-MKU UNIVERSITAS JEMBER
TAHUN 2018


I.     PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Pancasila merupakan ideologi Bangsa Indonesia. Pancasila merupakan ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ideologi berasal dari kata “idea” cita-cita, dan “logos” ilmu. Jadi ideologi adalah cita-cita yang harus dicapai serta sebagai dasar, pandangan, atau faham. Sebagai suatu ideologi bangsa Indonesia maka Pancasila pada hakikatnya bukan hanya suatu hasil pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain di dunia, namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan, serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara, dengan kata lain unsur-unsur yang merupakan materi atau bahan Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri.
Ideologi pancasila berkembang dari pemikiran masyarakat Indonesia, sehingga ideologi pancasila adalah nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila yang menjadi norma atau aturan bagi kehidupan bangsa Indonesia. Pancasila sebagai ideologi negara menjadi tujuan dari kehidupan berbangsa dan bernegara dengan mewujudkan pengakuan terhadap adanya Tuhan, pengakuan terhadap HAM, menjunjung persatuan dan kesatuan Negara Indonesia, menjunjung tinggi nilai demokrasi, menjungjung tinggi keadilan dengan tidak membedakan suatu golongan atau kelompok berdasarkan perbedaan SARA.
Warga Negara Indonesia harus mengetahui nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila dan mengimplementasikan ke dalam kehidupan sehari-hari. Maka dari itu pemahaman tentang Pancasila sebagai Ideologi Negara sangatlah penting untuk dipahami. Maka dari itu dalam makalah ini dibahas mengenai “Pancasila Sebagai Ideologi Negara (Menulusuri Konsep, Dinamika, TantangPancasila serta Esensi dan Urgensi Pancasila)”.


1.2    Rumusan Masalah
1.      Bagaimana konsep Pancasil sebagai Ideologi Negara ?
2.      Bagaimana peran Pancasila sebagai Ideologi Negara dikaji dalam bidang historis, sosiologis, dan politis ?
3.    Bagaimana dinamika dan tantangan Pancasila sebagai Ideologi Negara dikaji dalam bidang historis, sosiologis, dan politis ?
4.    Bagaimana esensi dan urgensi Pancasila sebagai Ideologi Neagara ?
1.3 Tujuan
A.    Agar dapat mengetahui dan memahami konsep Pancasil sebagai Ideologi Negara
B.     Agar dapat mengetahui dan memahami peran Pancasila sebagai Ideologi Negara dikaji dalam bidang historis, sosiologis, dan politis
C.     Agar dapat memgetahui dan memahami dinamika dan tantangan Pancasila sebagai Ideologi Negara dikaji dalam bidang historis, sosiologis, dan politis
D.    Agar dapat memgetahui dan memahami esensi dan urgensi Pancasila sebagai Ideologi Neagara
1.4 Manfaat
A.    Bagi mahasiswa, makalah ini diharapkan dapat memperluas wawasan terhadap ilmu pengetahuan mengenai Pancasila sebagai Ideologi Neagara
B.     Bagi masyarakat umum makalah ini diharapkan dapat memberi sumbangan informasi yang akurat mengenai Pancasila sebagai Ideologi Negara

II.  PEMBAHASAN

2.1    Konsep Pancasila sebagai Ideologi Negara
Pancasila sebagai Ideologi Negara mengandung nilai-nilai luhur yang harus dihayati dan dijadikan pedoman bagi seluruh warga negara Indonesia. Nilai Pancasila sepatutnya menjadi karakter masyarakat Indonesia sehingga Pancasila menjadi identitas atau jati diri bangsa Indonesia.
Unsur-unsur Pancasila diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri bangsa, sehingga Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia. Dengan demikian Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Indonesia berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa, dan bukannya mengangkat atu mengambil ideologi dari bangsa lain. Selain itu, Pancasila juga bukan hanya merupakan ide-ide atau perenungan diri seseorang saja, yang hanya memperjuangkan sutau kelompok atau golongan tertentu, melainkan Pancasila pada hakikatnya untuk seluruh lapisan serta unsur-unsur bangsa secara konprehensif karena ciri khas Pancasila itu memiliki kesesuain dengan Bangsa Indonesia.
Pancasila juga digunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari yaitu sebagai arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dalam berbagai bidang. Hal ini berarti bahwa semua tingkah laku masyarakat Indonesia harus dijiwai dan merupakan cerminan dari semua sila Pancasila.
Pancasila sebagai Ideologi Negara terkandung konsep dasar kehidupan yang dicita-citakan untuk mewujudkan kehidupan yang dianggap baik. Dengan demikian Pancasila juga merupakan cita-cita moral bangsa yang memberikan pedoman dan kekuatan rohaniah bagi tingkah laku hidup sehari-hari dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan negara maka segala daya upaya Bangsa Indonesia dalam membangun dirinya akan terarah sesuai garis pedoman pandangan hidup Bangsa Indonesia.



2.2    Pancasila sebagai Ideologi Negara
Bangsa Indonesia terbentuk melalui proses yang panjang mulai jaman kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya penjajah. Bangsa Indonesia berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai bangsa yang merdeka dan memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta filsafat hidup, di dalamnya tersimpul ciri khas, sifat karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain. Oleh para pendiri bangsa kita (the founding father) dirumuskan secara sederhana namun mendalam yang meliputi lima prinsip (sila) dan diberi nama Pancasila.
Dalam era reformasi bangsa Indonesia harus memiliki visi dan pandangan hidup yang kuat (nasionalisme) agar tidak terombang-ambing di tengah masyarakat internasional. Hal ini dapat terlaksana dengan kesadaran berbangsa yang berakar pada sejarah bangsa. Secara historis nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia secara obyektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Sehingga asal nilai-nilai Pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, atau bangsa Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila. Nilai-nilai esensi pancasila mencerminkan kondisi pola pikir masyarakat pada kala itu yaitu bergotong royong dan perjuangan.
Dalam kajian sosiologis bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila bukanlah merupakan hasil konseptual seseorang saja melainkan merupakan suatu hasil karya bangsa Indonesia sendiri yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara. Oleh karena itu generasi penerus terutama kalangan intelektual kampus sudah seharusnya untuk mendalami serta mengkaji karya besar tersebut dalam upaya untuk melestarikan secara dinamis dalam arti mengembangkan sesuai dengan tuntutan jaman.
Secara sosiologis pancasila berkontribusi dalam menciptakan struktur lapisan masyrakat yang mencerminkan bahwa manusia dalam berperilaku sosial harus berlandaskan pancasila. Pancasila dalam pengertian ini sering disebut juga sebagai pegangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup dan jalan hidup (way of life). Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila berfungsi sebagai pedoman atau petunjuk dalam kehidupan sehari-hari. Ini berati, Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan di segala bidang.
Dalam politik, landasan yuridis (hukum) perkuliahan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi diatur dalam UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39 menyatakan : Isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan.
Demikian juga berdasarkan SK Mendiknas RI, No.232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, pasal 10 ayat 1 dijelaskan bahwa kelompok Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi, yang terdiri atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan. Dengan hal tersebut secara sadar menegaskan bahwa pancasila juga berkontribusi besar terhadap arah dari laju perpolitikan di negeri ini. Yaitu untuk menciptakan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila seperti untuk mempersatukan NKRI dan menciptakan kesejahteraan sosial yang adil.
Sila pertama menandakan bahwa kegiatan politik di Indonesia harus menjunjung tinggi moral. Seperti yang kita tahu, nilai moral tertinggi berdasar pada nilai – nilai ketuhanan. Sedangkan moral keagamaan sendiri bersumber pada kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Akan tetapi, sebagai negara, dengan berdasar pada ketuhanan tidak membuat Indonesia menjadi sebuah negara agama. Indonesia adalah negara yang memberi kebebasan pada rakyatnya untuk memeluk beberapa agama yang diakui Indonesia.
Karena Indonesia mengakui beberapa agama, maka kebijakan politik di Indonesia juga tidak boleh memihak atau memberi keuntungan pada satu agama saja. Kebijakan politik di indonesia tetaplah berdasar pada legitimasi hukum yang sesuai dengan nilai-nilai ketuhanan. Selain itu, penerapan nilai pancasila dalam bidang politik juga bisa diwujudkan dari perilaku para pelaku di bidang politik yang harus menjauhi sikap – sikap yang tidak benar.
Berdasarkan sila kedua, kebijakan politik di Indonesia harus berdasar nilai kemanusiaan. Manusia, dalam hal ini warga negara adalah komponen terpenting dalam sebuah negara. Oleh karena itu, sudah seharusnya apabila nilai kemanusiaan dijunjung tinggi dalam semua aspek kehidupan, termasuk dalam bidang politik. Negara Kesatuan republik Indonesia adalah negara yang dibentuk berdasar pada persatuan. Banyak perbedaan yang harus disatukan untuk menjadi Indonesia. Seperti yang kita tahu, Indonesia mempunyai beragam agama, suku, dan ras di dalamnya. Oleh kerana itu, tanpa adanya persatuan dari setiap elemen, beberapa elemen kehidupan tidak akan berjalan baik.
Sila keempat dalam Pancasila menjadi dasar Indonesia untuk menjadi negara demokrasi. Hal itu menjadi perwujudan dalam penerapan asas-asas demokrasi pancasila. Dalam hal ini, Indonesia memberi kebebasan kepada rakyat untuk mengemukakan pendapat. Selain itu, Indonesia juga sangat menghargai suara rakyat dalam pengambilan keputusan atau kebijakan politik. Sila kelima yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” mempunyai arti yang sangat luas. Beberapa hal yang berkaitan contoh penerapan nilai–nilai pancasila dalam bidang politik yang erat dengan konsep sila kelima ini antara lain adalah gotong royong, tolong menolong, dan kasih sayang terhadap sesama. Dalam ranah politik, keadilan sosial juga harus diterapkan.



2.3    Dinamika dan Tantangan Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Pancasila adalah suatu dasar Negara yang lahir dan berkembang dalam waktu yang sangat panjang. Pancasila bersumber dari adat-istiadat, agama, dan cara pandang masyarakat Indonesia. Sehingga Nilai-Nilai dari Pancasila sudah diakui kebenarannya dan diangkat menjadi dasar Negara Indonesia.
2.3.1   Dinamika Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Masa kependudukan Jepang. Jepang menjajah Indonesia kurang lebih 3,5 tahun, yang awalnnya Jepang membuat kebijakan politik yang dimaksudkan agar Bangsa Indonesia termasuk salah satu kekuatan Jepang. Akan tetapi hal ini merupakan peluang bagi Indonesia untuk merdeka. Untuk lebih meyakinkan bangsa Indonesia Jepang membuat BPUPKI pada tanggal 1 Maret 1945. mempersiapkan hal-hal yang penting yang berhubungan dengan kemerdekaan bangsa dalam hal politik, ekonomi, tata pemerintahan dll. Melalui badan bentukan Jepang inilah para pemimpin Indonesia merancangkan sebuah dasar negara. Dan di dalam badan ini pula pemikiran tentang Pancasila sebagai dasar negara Indonesia muncul. Akan tetapi pada masa ini Pancasila masih belum menjadi dasar Negara Indonesia karena Indonesia belum menjadi Negara Indonesia yang merdeka.
Masa Berlakunya UUD 1945 yang Pertama. Tanggal 17 agustus 1945 Bangsa Indonesia resmi merdeka. Lalu tanggal 18 agustus 1945 PPKI meresmikan pancasila sebagai dasar Negara Indonesia. Dalam periode ini pemikiran mengenai Pancasila sebagian besar bersifat ideologis. Selain itu praktik kehidupan politik dan kenegaraan yang terjadi pada waktu itu turut serta membentuk perkembangan pemikiran mengenai Pancasila pada masa itu.
Periode Berlakunya Konstitusi RIS. Pada masa Republik Indonesia Serikat, kedudukan pancasila tidak dapat ditangguhkan sebagai dasar negara yang tunggal, meskipun beberapa kali para nasionalis islam menggugat dasar negara Indonesia di beberapa sidang konstituante. Meskipun nama Pancasila tidak terdapat di dalam Pembukaan Konstitusi RIS, status Pancasila sebagai ideologi, dasar negara dan sumber hukum tetap tertahan di dalam periode ini.
Bahkan perkembangan akan pemikiran mengenai Pancasila menunjukkan suatu kemajuan di kalangan masyarakat akademis.
Masa Berlakunya UUDS 1950. Pemikiran tentang lima dasar megara ada terdapat dalam mukaddimah Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950, namun seperti halnya dengan UUD 1945 maupun Konstitusi RIS, nama Pancasila dalam UUDS 1950 juga tidak tercantum. Meskipun demikian, pendapat bahwa lima dasar negara itu adalah Pancasila dalam periode ini sudah semakin berkembang. Perumusan mengenai dasar negara tetap mencerminkan pemikiran Ideologi Kebangsaan. Dengan demikian status Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional tetap berkelanjutan.
Masa Orde Lama dalam menghadapi krisis dan permasalahan yang terjadi di dalam Majelis Konstituante, Presiden Soekarno akhirnya mengeluarkan Dekrit pada tanggal 5 Juli 1959 yang isinya adalah: Membubarkan konstituante, Menyatakan berlakunya UUD 1945 dan tidak berlakukanya UUDS 1950, Membentuk MPRS. Dengan keluarnya dekrit Presiden merupakan sebuah pengembalian eksistensi pancasila sebagai dasar Negara. Soekarno menetapkan sistem demokrasi terpimpin dalam memimpin negara Indonesia yang secara prinsip bertolak belakang dengan sila keempat Pancasila mengenai pengambilan keputusan berdasarkan permusyawaratan perwakilan. Soekarno juga menyampaikan sebuah konsep politik integrasi antara tiga paham dominan saat itu yaitu nasionalis, agama, dan komunis (NASAKOM) yang kemunculannya lebih sering dibandingkan dengan dasar negara Indonesia itu sendiri.
Masa Orde Baru. Pada masa ini pelaksanaan Pancasila dilakukan secara murni dan konsekuen tanpa adanya penanaman ideology-ideologi lain dalam menafsirkan Pancasila. Pada masa ini,pandangan umum mengenai Pancasila kembali dikuatkan dengan penempatannya sebagai dasar negara dalam satu rangkaian integratif dengan UUD 1945
Masa Reformasi tahun 1998 muncullah gerakan reformasi yang mengakibatkan Presiden Soeharto harus lengser dari jabatannya sebagai presiden. Namun sampai saat ini, gerakan reformasi tersebut belum membawa perubahan yang signifikan mengenai pengamalan pancasila di masyarakat Indonesia.
Hal itu dapat dilihat dari perilaku atau sifat yang muncul di masyarakat atau bahkan dalam pemerintahan sendiri. Masih banyak penyelewengan-penyelewengan yang terjadi di dunia politik, atau bahkan masih ada orang yang dengan sengaja memaksakan kehendaknya demi kepentingan dirinya sendiri.
Dampak positif lainnya adalah semakin meningkatnya partisipasi rakyat terhadap politik, sehingga rakyat tidak lagi bersikap apatis terhadap masalah yang timbul di bidang pemerintahan. Hal itu terjadi karena kebebasan berpendapat yang dijunjung tinggi, sehingga mereka bebas mengeluarkan ide atau gagasan-gagasan yang menurut mereka bisa membantu mengatasi masalah dalam bidang politik.
2.3.2   Tantangan Pancasila sebagai Ideologi Negara
Sejalan dengan berjalannya sebuah negara Indonesia, ideologi Pancasila yang terbentuk mengalami ujian dan dinamika dari sebuah sistem politik. Dimulai dengan sistem demokrasi liberal yang dianut pada masa setelah indonesia merdeka, pembentukan indonesia serikat, sistem liberal pada UUDS 1945, dan peristiwa G 30 S PKI. Menurut Prof. Dr. B.J. Habibie bahwa sejak jaman demokrasi parlementer, terpimpin, orde baru dan demokrasi multipartai pancasila harus melewati alur dialektika peradaban yang menguji ketangguhannya sebagai dasar filosofis bangsa Indonesia yang terus berkembang dan tak pernah berhenti di satu titik terminal sejarah. Dengan sejarah perjuangan pancasila dari awal dibentuknya seperti disebutkan di atas, pancasila membuktikan diri sebagai cara pandang dan metode ampuh bagi seluruh bangsa Indonesia untuk membendung trend negatif perusak asas berkehidupan bangsa.
Tantangan yang dahulu dihadapi oleh Pancasila sebagai dasar negara, jenis dan bentuk-nya sekarang dipastikan akan semakin kompleks dikarenakan efek globalisasi. Globalisasi menurut Ahmad, M. (2006) adalah perkembangan di segala jenis kehidupan dimana batasan-batasan antar negara menjadi pudar dikarenakan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK). Berkembangnya arus informasi menjadi sebuah ciri spesifik dari terminologi globalisasi. Setiap warga negara akan semakin mudah dan bebas untuk mengakses berbagai jenis informasi dari berbagai belahan dunia manapun dalam  waktu yang sangat singkat.
Dengan perkembangan Informasi yang begitu cepat, tantangan yang diterima oleh ideologi pada saat ini juga menjadi sangat luas dan beragam. Sebagai contoh, beragamnya banyak agama di Indonesia yang terkadang menjadi alasan pemicu konflik horizontal antar umat beragama, ekonomi yang mulai berpindah dari sistim kekeluargaan (contoh: pasar tradisional) menjadi sistem kapitalisme dimana keuntungan merupakan tujuan utama, paham komunisme, liberalisme, terorisme, chauvinisme, dsb. Masih banyak lagi hal dalam kehidupan warga negara indonesia yang dipengaruhi oleh informasi yang begitu mudah dan cepat tersebut, tanpa bisa di sebutkan satu-persatu. Masalah-masalah yang disebutkan diatas bertentangan dengan semua nilai yang terkandung dalam pancasila sebagai dasar negara.
2.4 Esensi dan Urgensi Pancasila sebagai Ideologi Negara
Pancasila sebagai ideologi nasional mengatasi faham perseorangan, golongan, suku bangsa, dan agama. Sehingga semboyan ‘Bhineka Tungga Ika’ diterapkan bagi segala masyarakat Indonesia dalam kesatuan yang utuh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila sebagai ideologi nasional berupaya meletakkan kepentingan bangsa dan Negara Indonesia ditempatkan dalam kedudukan utama di atas kepentingan yang lainnya.
Sebagai suatu dasar filsafat negara maka sila-sila Pancasila merupakan suatu sistem nilai, oleh karena itu sila-sila dalam Pancasila pada hakikatnya merupakan satu-kesatuan. Meskipun dalam setiap sila terkandung nilai-nilai yang memiliki perbedaan antara satu dengan yang lainnya namun keseluruhannya itu tidak lain merupakan suatu kesatuan yang sistematis.
2.4.1 Esensi Pancasila sebagai Ideologi Negara
            Sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya asal tidak menyimpang dari sila ketuhanan yang maha esa itu sendiri. Sebagai manusia juga wajib menjalankan perintah Tuhan dan menjauhi larangan-Nya.
Sila kedua “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” setiap manusia memiliki hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum. Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.  Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah, untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan
Sila ketiga “Persatuan Indonesia”Rakyat Indonesia adalah suatu kesatuan dan bukan merupakan bangsa yang terpecah belah. Tentu saja persatuan rakyat Indonesia yang bersifat positif yang harus dijunjung tinggi. Beberapa kejadian yang mencerminkan persatuan Indonesia ialah penggalangan dana bagi bencana alam di Indonesia  ini menunjukan rakyat Indonesia saling bersatu untuk saling membantu.
Sila keempat “Kerakyatan yag Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”Adanya demokrasi (kebebasan), adanya kebersamaan dalam mengambil keputusan yaitu melalui musyawarah untuk mufakat. Pada dasarnya negara Indonesia adalah negara hukum yang menganut sistem dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat dalam sistem pemerintahan presidensial. Ini berarti negara Indonesia dipimpin oleh seorang presiden. Pemilihan seorang presiden dipilih langsung oleh seluruh rakyat Indonesia melalui pemilu. Ini bukti pencerminan dari sila keempat yaitu suatu negara dengan yang dipimpin oleh suatu kepala negara yang dipilih agar mendapat pemimpin yang bijaksana yang dapat memimpin Indonesia.

Sila kelima “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” Adanya kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat, seluruh kekayaan alam digunakan untuk kebahagiaan bersama, dan melindungi yang lemah. Sila ini menunjukan agar keadilan harus dijunjung tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Dalam masyarakat sila ini dapat tercermin dengan dibuatnya peraturan peraturan atau norma norma di masyarakat agar tercipta keadilan di masyarakat dan ditetapkannya hukuman bagi pelanggaran sebuah keadilan.
Karena pada dasarnya Indonesia adalah negara hukum jadi segala pelanggaran bagi seluruh isi pancasila akan mendapatkan sanksi hukum yang berlaku di Indonesia.
2.4.2 Urgensi Pancasila sebagai Ideologi Negara
            Sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” memiliki nilai sebagai segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan negara bahkan moral negara, moral penyelenggaraan negara, politik negara, pemerintah negara, hukum dan peraturan perundang-undangan negara, kebebasan dan hak asasi warga negara dijiwai oleh nilai-nilai Ketuhanan YME.
            Sila kedua “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” mimiliki nilai-nilai bahwa negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab mengandung nilai suatu kesadaran sikap moral dan tingkah laku manusia yang didasarkan pada budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan. Nilai Kemanusiaan yang Adil mengandung suatu makna bahwa hakikat manusia sebagai mahkluk yang berbudaya dan beradab harus adil.
            Sila ketiga “Persatuan Indonesia” memiliki nilai bahwa negara merupakan suatu persukutuan hidup bersama diantara elemen-elemen yang membentuk negara berupa, suku, ras, kelompok, golongan, maupun golongan agama. Oleh karena itu, perbedaan adalah ciri khas elemen-elemen yang membentuk negara.

Perbedaan bukannya untuk diruncingkan menjadi konflik dan permusuhan melainkan diarahkan pada sutu hubungan yang saling menguntungkan yaitu persatuan dalam kehidupan bersama untuk mewujudkan tujuan bersama sebagai bangsa.
            Sila keempat “Kerakyatan yag Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan” memiliki nilai bahwa hakikat rakyat adalah mewujudkan harkat dan mastabat manusia dalam suatu wilayah negara. Rakyat merupakan pendukung negara. Negara adalah dari, oleh dan untuk rakyat. Oleh karena itu rakyat merupakan asal mula kekuasaan negara.
Sehingga dalam sila keempat terkandung nilai demokrasi yaitu kebebasan berpendapat, mengkiritk, berasosiasi dan lain sebagainya.
            Sila kelima “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” memiliki nilai : keadilan distributif yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti negara yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi, serta kesempatan dalam hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban. Keadilan legal yaitu suatu hubungan keadilan antara warga terhadap negara dan dalam masalah ini warga yang wajib memenuhi keadilan untuk menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keadilan komutatif yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnya secara timbal balik.

III.   PENUTUP
3.1    Penutup
Pancasila adalah ideologi dari Negara Indonesia. Sebagai ideologi, Pancasila memiliki nilai-nilai yang mencerminkan sikap dan perilaku rakyat Indonesia. Ideologi terbentuk melalui proses panjang karena ideologi melibatkan berbagai sumber dari kebudayaan (sistem religi dan upacara keagamaan), sistem dan organisasi kemasyarakatan, sistem pengetahuan, bahasa, kesenian, sistem mata pencaharian, sistem teknologi dan peralatan. Ketika suatu ideologi bertitik tolak dari komponen-komponen budaya yang berasal dari sifat dasar bangsa itu sendiri , maka pelaku ideologi lebih mudah melaksanakan karena pelaku ideologi merasa sudah akrab, tidak asing lagi dengan nilai-nilai yang terdapat dalam ideologi yang diperkenalkan dan diajukan kepada mereka.
3.2 Saran
Dengan dibuatnya makalah ini, diharapkan pembaca dapat menggunakan makalah ini sebagai penambah wawasan dan sebagai referensi pemahaman tentang Pancasila sebagai ideologi negara. Penulis menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis akan lebih fokus dan detail dalam menjelaskan mengenai makalah diatas dengan sumber-sumber yang lebih banyak dan dapat dipertanggungjawabkan







DAFTAR PUSTAKA
Ardimoviz. 2012. Landasan Historis, Kultural, Yuridis, dan Filosofis Pancasila
yuridis-dan.html
Diakses Pada: 20 April 2018, 10.00.
Asmaroini, A. P. 2017. Menjaga Eksistensi Pancasila dan Penerapannya bagi
Masyarakat di Era Globalisasi. Jurnal Pancasila dan Kewarganegaran 1 (2): 50-64.
Muasomah, N. 2016. Pancasila sebagai Dasar Negara
negara.html
Diakses Pada: 21 April 2018, 13.30
Muzadi, A.H. Latif, Y. 2015. Reaktualisasi Pancasila Menyoal Identitas,
Globalisasi dan Diskursus Negara-Bangsa. Yogyakarta: Penerbit Ombak.
Rahayu, A. S. 2013. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Jakarta:
PT Bumi Aksara.
Rini, D. 2011. Ideologi Pancasila Jurus Jitu Hadapi Tantangan. Jakarta: Bumi
Aksara
Ristekdikti. 2016. Pendidikan Pancasila. Jakarta: Ristekdikti


1 komentar:

Introduce My Self

  Introduce My Self     Hai Semua.... Welcome to my blog... Kali ini aku akan memperkenalkan diri... Ini merupakan ba...