BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Di indonesia telah banyak menganut sistem pemerintahan pada awalnya.
Namun, dari semua sistem pemerintahan, yang bertahan mulai dari era reformasi
1998 sampai saat ini adalah sistem pemerintahan demokrasi. Meskipun masih
terdapat beberapa kekurangan dan tantangan disana sini. Sebagian kelompok
merasa merdeka dengan diberlakukannya sistem domokrasi di Indonesia. Artinya,
kebebasan pers sudah menempati ruang yang sebebas-bebasnya sehingga setiap
orang berhak menyampaikan pendapat dan aspirasinya masing-masing.
Demokrasi merupakan salah satu bentuk atau mekanisme sistem
pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atau
negara yang dijalankan oleh pemerintah. Semua warga negara memiliki hak yang
setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka.Demokrasi
mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui
perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi
mencakup kondisi social, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik
kebebasan politik secara bebas dan setara.
Demokrasi Indonesia dipandang perlu dan sesuai dengan pribadi bangsa
Indonesia. Selain itu yang melatar belakangi pemakaian sistem demokrasi di
Indonesia. Hal itu bisa kita temukan dari banyaknya agama yang masuk dan berkembang
di Indonesia, selain itu banyaknya suku, budaya dan bahasa, kesemuanya
merupakan karunia Tuhan yang patut kita syukuri.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud
dengan demokrasi ?
2. Bagaimana pengertian demokrasi menurut para ahli ?
3. Apasajakah
ciri-ciri demokrasi ?
4. Apa saja
prinsip demokrasi di Indonesia ?
5. Bagaimana perkembangan serta pelaksanaan
demokrasi di Indonesia ?
1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui yang
dimaksud dengan demokrasi.
2. Untuk
mengetahui pengertian demokrasi menurut para ahli.
3. Untuk
mengetahui ciri-ciri demokrasi.
4. Untuk
mengetahui prinsip demokrasi di Indonesia.
5. Untuk
mengetahui perkembangan serta pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
6. Untuk
memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
7. Sebagai sarana atau media pembelajaran bagi
mahasiswa pada umumnya.
1.4 Manfaat
1.
Bagi mahasiswa makalah ini diharapkan
dapat memperluas wawasan dan pengalaman terhadap ilmu pengetahuan mengenai demokrasi
di Indonesia.
2.
Bagi masyarakat umum makalah ini diharapkan dapat
memberi sumbangan informasi yang akurat mengenai demokrasi di Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Demokrasi
Demokrasi berasal dari kata Yunani
demos dan kratos. Demos artinya rakyat. kata kratos berarti pemerintahan. Jadi,
demokrasi berarti pemerintahan rakyat,yaitu pemerintahan yang rakyatnya
memegang peranan yang sangat menenentukan.
Kata demokrasi merujuk kepada konsep
kehidupan negara atau masyarakat, dimana warga negara dewasa turut berpartisipasi
dalam pemerintahan melalui wakilnya yang diplih melalui pemilu. Pemerintahan di
Negara demokrasi juga mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragarna,
berpendapat, berserikat setiap warga negara, menegakan rule of law, adanya pemerintahan
menghormati hak-hak kelompok minoritas dan masyarakat warga Negara memberi
peluang yang sama untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
2.2 Pengertian
Demokrasi Menurut Para Ahli
Pengertian demokrasi menurut para
ahli adalah sebagai berikut.
·
Abraham Lincoln, Demokrasi
adalah pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat.
·
Kranemburg, Demokrasi berasal
dari kata Yunani demos dan kratos. Demos (rakyat) dan kratos (pemerintahan).
Jadi, demokrasi berarti cara memerintah dari rakyat.
·
Charles Costello, Demokrasi
adalah sistem social dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan
emerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan
warga negara.
·
Koentjoro Poerbopranoto,
Demokrasi adalah negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat. Hal ini
berarti suatu sistem dimana rakyat diikut sertakan dalam pemerintahan negara.
·
Harris Soche, Demokrasi adalah pemerintahan rakyat karena itu
kekuasaan melekat pada rakyat.
Dapat disimpulkan bahwa pengertian
demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh
rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat.
Dalam Negara demokrasi, kata demokrasi pada hakekatnya
mengandung makna (Mas’oed, 1997) adalah partisipasi rakyat dalam
penyelenggaraan . (partisipasi politik), yaitu;
Penduduk ikut pemilu, penduduk hadir dalam
rapat selama 5 tahun terakhir, penduduk ikut kampanye pemilu, penduduk jadi anggota
parpol dan ormas, penduduk komunikasi langsung dengan pejabat pemerintah.
Perwujudan sistem demokrasi pada
masing-masing negara dapat berbeda-beda tergantung dari kondisi dan situasi
dari negara yang bersangkutan.
2.3 Ciri – Ciri Demokrasi
Ciri-ciri sistem demokrasi
dimaksudkan untuk membedakan penyelenggaraan pemerintahan negara yang
demokratis, yaitu:
·
Memungkinkan adanya pergantian
pemerintahan secara berkala;
·
Anggota masyarakat memiliki
kesempatan yang sama menempati kedudukan dalam pemerintahan untuk masa jabatan
tertentu, seperti; presiden, menteri, gubemur dsb;
·
Adanya pengakuan dan anggota
masyarakat terhadap kehadiran tokoh-tokoh yang sah yang berjuang mendapatkan
kedudukan dalam pemerintahan; sekaligus sebagai tandingan bagi pemerintah yang
sedang berkuasa;
·
Dilakukan pemilihan lain untuk
memilih pejabat-pejabat pemerintah tertentu yang diharapkan dapat mewakili
kepentingan rakyat tertentu;
·
Agar kehendak masing-masing
golongan dapat diketahui oleh pemenntah atau anggota masyarakat lain, maka
harus diakui adanya hak menyatakan pendapat (lisan, tertulis, pertemuan, media
elektronik dan media cetak, dsb).
2.4 Prinsip Demokrasi di Indonesia
Suatu Negara dikatakan demokratis apabila sistem
pemerintahannya mewujudkan prinsip-pnnsip demokrasi. Robert. Dahi (Sranti, dkk;
2008) menyatakan terdapat beberapa prinsip demokrasi yang harus ada dalam
system pemerintahan negara demokrasi, yaitu:
·
Adanya control atau kendali
atas keputusan pemerintah. Pemerintah dalam mengambil keputusan dikontrol oleh
lembaga legislative (DPR dan DPRD).
·
Adanya pemilihan yang teliti
dan jujur. Demokrasi dapat berjalan dengan baik apabila adanya partisipasi
aktif dan warga negara dan partisipasi tersebut dilakukan dengan teliti dan
jujur. Warga negara diberi informasi pengetahuan yang akurat dan dilakukan
dengan jujur.
·
Adanya hak memilih dan dipilih.
Hak untuk memilih, yaitu memberikan hak pengawasan rakyat terhadap
pemerintahan, serta memutuskan pilihan terbaik sesuai tujuan yang ingin dicapai
rakyat. Hak dipilih yaitu memberikan kesempatan kepada setiap warga Negara
untuk dipilih dalam menjalankan amanat dari warga pemilihnya.
·
Adanya kebebasan menyatakan
pendapat tanpa ancaman. Demokrasi membutuhkan kebebasan dalam menyampaikan
pendapat, berserikat dengan rasa aman.
·
Adanya kebebasan mengakses
informasi. Dengan membutuhkan informasi yang akurat, untuk itu setiap warga negara
harus mendapatkan akses informasi yang memadai.
·
Setiap keputusan pemerintah
harus disosialisasikan dan mendapatkan persetujuan DPR, serta menjadi kewajiban
pemenntah untuk memberikan inforrnasi yang benar.
·
Adanya kebebasan berserikat
yang terbuka. Kebebasan untuk berserikat ini memberikan dorongan bagi warga
Negara yang merasa lemah, dan untuk memperkuatnya membutuhkan teman atau
kelompok dalam bentuk serikat.
Untuk mengukur pelaksanaan
pemerintahan demokrasi, perlu diperhatikan beberapa parameter demokrasi, yaitu:
·
Pembentukan pemerintahan
melalui pemilu. Pembentukan pemerintahan dilakukan dalam sebuah pemilihan umum
yang dilaksanakan dengan teliti dan jujur.
·
Sistem pertanggungjawaban
pemerintah. Pemerintahan yang dihasilkan dan pemilu harus
mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan dalam periode tertentu.
·
Penganturan system dan
distribusi kekuasaan Negara. Kekuasaan Negara dijalankan secara distributive
untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu tangan (legislatif, eksekutif,
dan yudikatif).
·
Pengawasan oleh rakyat.
Demokrasi membutuhkan sistem pengawasan oleh rakyat terhadap jalannya
pemerintahan, sehingga terjadi mekanisme yang memungkinkan chek and balance
terhadap kekuasaan yang dijalankan eksekutif dan legislatif.
2.5 Perkembangan serta
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Dalam perjalanan
sejarah bangsa, ada empat macam demokrasi di bidang politik yang pernah
diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, yaitu:
·
Demokrasi Parlementer (liberal)
Demokrasi ini dipraktikan pada masa
berlakunya UUD 1945 periode pertama (1945-1949) kemudian dilanjutkan pada
bertakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) 1949 dan UUDS 1950.
Demokrasi ini secara yuridis resmi berakhir pada tanggal 5 Juli 1959 bersamaan
dengan pemberlakuan kembali UUD 1945. Pada masa berlakunya demokrasi parlementer (1945-1959), kehidupan
politik dan pemerintahan tidak stabil, sehingga program dari suatu pemerintahan
tidak dapat dijalankan dengan baik dan berkesinambungan. Timbulnya perbedaan
pendapat yang sangat mendasar diantara partai politik yang ada pada saat itu.
·
Demokrasi Terpimpin
Mengapa lahir demokrasi terpimpin?,
yaitu lahir dari keinsyafan, kesadaran, dan keyakinan terhadap keburukan yang
diakibatkan oleh praktik demokrasi parlementer (liberal) yang melahirikan terpecahnya
masyarakat, baik dalam kehidupan politik maupun dalam tatanan kehidupan
ekonomi.
Secara konsepsional, demokrasi terpimpin memiliki kelebihan yang
dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi masyarakat. Hal itu dapat dilihat
dan ungkapan Presiden Soekarno ketika memberikan amanat kepada konstituante
tanggal 22 April 1959 tentang pokok-pokok demokrasi terpimpin, antara lain;
Ø Demokrasi terpimpin bukanlah dictator
Ø Demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang cocok dengan kepribadian
dan dasar hidup bangsa Indonesia
Ø Demokrasi terpimpin adalah demokrasi disegala soal kenegaraan dan
kemasyarakatan yang meliputi bidang politik, ekonomi, dan social
Inti daripada pimpinan dalam
demokrasi terpimpin adalah permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan.
Oposisi dalam arti melahirkan pendapat yang sehat dan
yang membangun diharuskan dalam demokrasi terpimpin.
Berdasarkan pokok pikiran tersebut
demokrasi terpimpin tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta
budaya bangsa Indoesia. Namun dalam praktiknya, konsep-konsep tersebut tidak
direalisasikan sebagaimana mestinya, sehingga seringkali menyimpang dan
nilai-riilai Pancasila, UUD 1945, dan budaya bangsa. Penyebabnya adalah selain
terletak pada presiden, juga karena kelemahan legislative sebagai patner dan
pengontrol eksekutiI serta situasi social poltik yang tidak menentu saat itu.
·
Demokrasi Pancasila Pada Era
Orde Baru
Demokrasi Pancasila mengandung arti
bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah disertai rasa tanggung jawab
kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut agama dan kepercayaan masing-masing,
menjunjung tinggi nilal-nilal kemanusiaan sesuai dengan martabat dan harkat
manusia, haruslah menjamin persatuan dan kesatuan bangsa, mengutamakan
musyawarah dalam menyelesaian masalah bangsa, dan harus dimanfaatkan untuk
mewujudkan keadilan social. Demokrasi Pancasila berpangkal dari kekeluargaan
dan gotong royong. Semangat kekeluargaan itu sendiri sudah lama dianut dan
berkembang dalam masyarakat Indonesia, khususnya di masyarakat pedesaan.
Mengapa lahir demokrasi Pancasila?
Munculnya demokrsi Pancasila adalah adanya berbagai penyelewengan dan
permasalahan yang di alami oleh bangsa Indonesia pada berlakunya demokrsi
parlementer dan demokrasi terpimpin. Kedua jenis demokrasi tersebut tidak cocok
doterapkan di Indonesia yang berlandaskan kekeluargaan dan gotong royong.
Meskipun demokrasi ini tidak
bertentangan dengan prinsip demokrasi konstitusional, namun praktik demokrasi
yang dijalankan pada masa orde baru masih terdapat berbagai peyimpangan yang
tidak sejalan
dengan ciri dan prinsip demokrasi pancasila, diantaranya:
Ø Penyelenggaraan pemilu yang tidak jujur dan adil
Ø Penegakkan kebebasan berpolitik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Ø Kekuasaan kehakiman (yudikatif) yang tidak mandiri karena para hakim
adalah anggota PNS Departemen Kehakiman
Ø Kurangnya jaminan kebebasan mengemukakan pendapat
Ø System kepartaian yang tidak otonom dan berat sebelah
Ø Maraknya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme
Ø
Menteri-menteri dan Gubernur di
angkat menjadi anggota MPR
·
Demokrasi Pancasila Pada Era
Orde Reformasi
Demokrasi yang dijalankan pada masa
reformasi ini masih tetap demokrasi pancasila. Namun perbedaanya terletak pada
aturan pelaksanaan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan praktik
pelaksanaan demokrasi, terdapat beberapa perubahan pelaksanaan demokrasi
pancasila dari masa orde baru pelaksanaan demokrasi pada masa orde reformasi
sekarang ini yaitu :
Ø Pemilihan umum lebih demokratis
Ø Partai politik lebih mandiri
Ø Lembaga demokrasi lebih berfungsi
Ø Konsep trias politika (3 Pilar Kekuasaan Negara) masing-masing
bersifat otonom penuh.
Ø Adanya kehidupan yang demokratis, melalui hukum dan peraturan yang
dibuat berdasarkan kehendak rakyat, ketentraman dan ketertiban akan lebih mudah
diwujudkan. Tata cara pelaksanaan demokrasi Pancasila dilandaskan atas
mekanisme konstitusional karena penyelenggaraan pemeritah Negara Republik
Indonesia berdasarkan konstitusi.
Demokrasi pancasila hanya akan dapat dilaksanakan dengan baik
apabila nilai-nilai yang terkandung didalamnya dapat dipahami dan dihayati
sebagai nilai-nilai budaya politik yang mempengaruhi sikap hidup politik
pendukungnya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari pembahasaan diatas dapat disimpulkan bahwa kata demokrasi
merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat, dimana warga negara
dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang diplih
melalui pemilu. Pemerintahan di Negara demokrasi juga mendorong dan menjamin
kemerdekaan berbicara, beragarna, berpendapat, berserikat setiap warga Negara,
menegakan rule of law, adanya pemerintahan menghormati hak-hak kelompok
minoritas dan masyarakat warga negara memberi peluang yang sama untuk
mendapatkan kehidupan yang layak.
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan
oleh rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat. Dalam perjalanan sejarah
bangsa Indonesia, ada empat macam demokrasi di bidang politik yang pernah diterapkan
dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, yaitu, Demokrasi Parlementer
(liberal), Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Baru, dan Demokrasi Pancasila
Pada Era Orde Reformasi.
3.2 Saran
Di Indonesia
demokrasi bukan hanya sebagai sistem pemerintahan namun kini telah menjadi
salah satu sistem politik. Salah satu pemilu yang krusial atau penting dalam
katatanegaraan Indonesia adalah pemilu untuk memilih wakil rakyat yang akan
duduk dalam parlemen, yang biasa kita kenal dengan sebutan Pemilihan Umum
Anggota DPR, DPD dan DPRD. Setelah terpilih menjadi anggota parlemen, para konstituen
tersebut pada hakikatnya adalah bekerja untuk rakyat secara menyeluruh. Itulah
yang dinamakan dengan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Akan tetapi,
dewasa ini tidak sedikit para anggota parlemen yang sibuk dengan urusan pribadi mereka
masing-masing, mengutamakan kepentingan golongan, dan berpikir bagaimana
caranya mengembalikan modal mereka ketika kampanye. Fenomena ini sudah tidak
aneh lagi bagi bangsa Indonesia. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika pun telah luntur
dalam dirinya. Untuk itu, diharapkan agar masyarakat ikut mengontrol jalannya
pemerintahan agar menuju Indonesia yang lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
Adi, 2011.
(http://www.adipedia.com/2011/04/perkembangan-demokrasi-di-indonesia.html?=1)
Anonim, 2010.
Tuntas Pendidikan Kewarganegaraan. Graha Pustaka. Jakarta
Arifin, 2012
(http://arifin-kumpulanmakalah.blogspot.com/2012/05/makalah-demokrasi.html?m=1)
Hendro, Saka. 2010.
(http://sakauhendro.wordpress.com/demokrasi-dan-politik/pengertian-demokrasi.html)
Krisiyanto, 2009 (http://krizi.wordpress.com/2009/09/30/makalah perkembangan-demokrasi-di-indonesia.html) diakses pada
tanggal 20 November 2013, pukul 09:44
Rogaiyah, Alfitri. 2009. Jurnal PPKn dan Hukum: Demokrasi
Kesetaraan atau Kesenjangan. Universitas
Sriwijaya. Sumatera Selatan
Sulfa, 2006.
Pendidikan Kewarganegaraan. Universitas Halu Oleo.Kendari
Wikipedia, 2013
(http://id.m.wikipedia.org/wiki/demokrasi.html)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar