Minggu, 20 Mei 2018

Makalah Demokrasi

BAB I
PENDAHULUAN


 1.1 Latar Belakang
Di indonesia telah banyak menganut sistem pemerintahan pada awalnya. Namun, dari semua sistem pemerintahan, yang bertahan mulai dari era reformasi 1998 sampai saat ini adalah sistem pemerintahan demokrasi. Meskipun masih terdapat beberapa kekurangan dan tantangan disana sini. Sebagian kelompok merasa merdeka dengan diberlakukannya sistem domokrasi di Indonesia. Artinya, kebebasan pers sudah menempati ruang yang sebebas-bebasnya sehingga setiap orang berhak menyampaikan pendapat dan aspirasinya masing-masing.
Demokrasi merupakan salah satu bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atau negara yang dijalankan oleh pemerintah. Semua warga negara memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka.Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi social, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Demokrasi Indonesia dipandang perlu dan sesuai dengan pribadi bangsa Indonesia. Selain itu yang melatar belakangi pemakaian sistem demokrasi di Indonesia. Hal itu bisa kita temukan dari banyaknya agama yang masuk dan berkembang di Indonesia, selain itu banyaknya suku, budaya dan bahasa, kesemuanya merupakan karunia Tuhan yang patut kita syukuri.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan demokrasi ?
2. Bagaimana pengertian demokrasi menurut para ahli ?
3. Apasajakah ciri-ciri demokrasi ?
4. Apa saja prinsip demokrasi di Indonesia ?
5. Bagaimana perkembangan serta pelaksanaan demokrasi di Indonesia ?

1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui yang dimaksud dengan demokrasi.
2. Untuk mengetahui pengertian demokrasi menurut para ahli.
3. Untuk mengetahui ciri-ciri demokrasi.
4. Untuk mengetahui prinsip demokrasi di Indonesia.
5. Untuk mengetahui perkembangan serta pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
6. Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
7. Sebagai sarana atau media pembelajaran bagi mahasiswa pada umumnya.
1.4 Manfaat
1. Bagi mahasiswa makalah ini diharapkan dapat memperluas wawasan dan pengalaman terhadap ilmu pengetahuan mengenai demokrasi di Indonesia.
2. Bagi masyarakat umum makalah ini diharapkan dapat memberi sumbangan informasi yang akurat mengenai demokrasi di Indonesia.


BAB II
PEMBAHASAN


2.1  Demokrasi
Demokrasi berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos artinya rakyat. kata kratos berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi berarti pemerintahan rakyat,yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menenentukan.
Kata demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat, dimana warga negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang diplih melalui pemilu. Pemerintahan di Negara demokrasi juga mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragarna, berpendapat, berserikat setiap warga negara, menegakan rule of law, adanya pemerintahan menghormati hak-hak kelompok minoritas dan masyarakat warga Negara memberi peluang yang sama untuk mendapatkan kehidupan yang layak.

2.2  Pengertian Demokrasi Menurut  Para Ahli
Pengertian demokrasi menurut para ahli adalah sebagai berikut.
·         Abraham Lincoln, Demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat.
·         Kranemburg, Demokrasi berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos (rakyat) dan kratos (pemerintahan). Jadi, demokrasi berarti cara memerintah dari rakyat.
·         Charles Costello, Demokrasi adalah sistem social dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan emerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
·         Koentjoro Poerbopranoto, Demokrasi adalah negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat. Hal ini berarti suatu sistem dimana rakyat diikut sertakan dalam pemerintahan negara.
·         Harris Soche, Demokrasi  adalah pemerintahan rakyat karena itu kekuasaan melekat pada rakyat.
Dapat disimpulkan bahwa pengertian demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat.
Dalam Negara demokrasi, kata demokrasi pada hakekatnya mengandung makna (Mas’oed, 1997) adalah partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan . (partisipasi politik), yaitu;
Penduduk ikut pemilu, penduduk hadir dalam rapat selama 5 tahun terakhir, penduduk ikut kampanye pemilu, penduduk jadi anggota parpol dan ormas, penduduk komunikasi langsung dengan pejabat pemerintah.
Perwujudan sistem demokrasi pada masing-masing negara dapat berbeda-beda tergantung dari kondisi dan situasi dari negara yang bersangkutan.
2.3 Ciri – Ciri Demokrasi
Ciri-ciri sistem demokrasi dimaksudkan untuk membedakan penyelenggaraan pemerintahan negara yang demokratis, yaitu:
·         Memungkinkan adanya pergantian pemerintahan secara berkala;
·         Anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama menempati kedudukan dalam pemerintahan untuk masa jabatan tertentu, seperti; presiden, menteri, gubemur dsb;
·         Adanya pengakuan dan anggota masyarakat terhadap kehadiran tokoh-tokoh yang sah yang berjuang mendapatkan kedudukan dalam pemerintahan; sekaligus sebagai tandingan bagi pemerintah yang sedang berkuasa;
·         Dilakukan pemilihan lain untuk memilih pejabat-pejabat pemerintah tertentu yang diharapkan dapat mewakili kepentingan rakyat tertentu;
·         Agar kehendak masing-masing golongan dapat diketahui oleh pemenntah atau anggota masyarakat lain, maka harus diakui adanya hak menyatakan pendapat (lisan, tertulis, pertemuan, media elektronik dan media cetak, dsb).
2.4 Prinsip Demokrasi di Indonesia
      Suatu Negara dikatakan demokratis apabila sistem pemerintahannya mewujudkan prinsip-pnnsip demokrasi. Robert. Dahi (Sranti, dkk; 2008) menyatakan terdapat beberapa prinsip demokrasi yang harus ada dalam system pemerintahan negara demokrasi, yaitu:
·         Adanya control atau kendali atas keputusan pemerintah. Pemerintah dalam mengambil keputusan dikontrol oleh lembaga legislative (DPR dan DPRD).
·         Adanya pemilihan yang teliti dan jujur. Demokrasi dapat berjalan dengan baik apabila adanya partisipasi aktif dan warga negara dan partisipasi tersebut dilakukan dengan teliti dan jujur. Warga negara diberi informasi pengetahuan yang akurat dan dilakukan dengan jujur.
·         Adanya hak memilih dan dipilih. Hak untuk memilih, yaitu memberikan hak pengawasan rakyat terhadap pemerintahan, serta memutuskan pilihan terbaik sesuai tujuan yang ingin dicapai rakyat. Hak dipilih yaitu memberikan kesempatan kepada setiap warga Negara untuk dipilih dalam menjalankan amanat dari warga pemilihnya.
·         Adanya kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman. Demokrasi membutuhkan kebebasan dalam menyampaikan pendapat, berserikat dengan rasa aman.
·         Adanya kebebasan mengakses informasi. Dengan membutuhkan informasi yang akurat, untuk itu setiap warga negara harus mendapatkan akses informasi yang memadai.
·         Setiap keputusan pemerintah harus disosialisasikan dan mendapatkan persetujuan DPR, serta menjadi kewajiban pemenntah untuk memberikan inforrnasi yang benar.
·         Adanya kebebasan berserikat yang terbuka. Kebebasan untuk berserikat ini memberikan dorongan bagi warga Negara yang merasa lemah, dan untuk memperkuatnya membutuhkan teman atau kelompok dalam bentuk serikat.
Untuk mengukur pelaksanaan pemerintahan demokrasi, perlu diperhatikan beberapa parameter demokrasi, yaitu:
·         Pembentukan pemerintahan melalui pemilu. Pembentukan pemerintahan dilakukan dalam sebuah pemilihan umum yang dilaksanakan dengan teliti dan jujur.
·         Sistem pertanggungjawaban pemerintah. Pemerintahan yang dihasilkan dan pemilu harus mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan dalam periode tertentu.
·         Penganturan system dan distribusi kekuasaan Negara. Kekuasaan Negara dijalankan secara distributive untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu tangan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif).
·         Pengawasan oleh rakyat. Demokrasi membutuhkan sistem pengawasan oleh rakyat terhadap jalannya pemerintahan, sehingga terjadi mekanisme yang memungkinkan chek and balance terhadap kekuasaan yang dijalankan eksekutif dan legislatif.
2.5 Perkembangan serta Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
 Dalam perjalanan sejarah bangsa, ada empat macam demokrasi di bidang politik yang pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, yaitu:
·         Demokrasi Parlementer (liberal)
Demokrasi ini dipraktikan pada masa berlakunya UUD 1945 periode pertama (1945-1949) kemudian dilanjutkan pada bertakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) 1949 dan UUDS 1950. Demokrasi ini secara yuridis resmi berakhir pada tanggal 5 Juli 1959 bersamaan dengan pemberlakuan kembali UUD 1945. Pada masa berlakunya demokrasi parlementer (1945-1959), kehidupan politik dan pemerintahan tidak stabil, sehingga program dari suatu pemerintahan tidak dapat dijalankan dengan baik dan berkesinambungan. Timbulnya perbedaan pendapat yang sangat mendasar diantara partai politik yang ada pada saat itu.
·         Demokrasi Terpimpin
Mengapa lahir demokrasi terpimpin?, yaitu lahir dari keinsyafan, kesadaran, dan keyakinan terhadap keburukan yang diakibatkan oleh praktik demokrasi parlementer (liberal) yang melahirikan terpecahnya masyarakat, baik dalam kehidupan politik maupun dalam tatanan kehidupan ekonomi.
Secara konsepsional, demokrasi terpimpin memiliki kelebihan yang dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi masyarakat. Hal itu dapat dilihat dan ungkapan Presiden Soekarno ketika memberikan amanat kepada konstituante tanggal 22 April 1959 tentang pokok-pokok demokrasi terpimpin, antara lain;
Ø  Demokrasi terpimpin bukanlah dictator
Ø  Demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia
Ø  Demokrasi terpimpin adalah demokrasi disegala soal kenegaraan dan kemasyarakatan yang meliputi bidang politik, ekonomi, dan social
Inti daripada pimpinan dalam demokrasi terpimpin adalah permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan.
Oposisi dalam arti melahirkan pendapat yang sehat dan yang membangun diharuskan dalam demokrasi terpimpin.
Berdasarkan pokok pikiran tersebut demokrasi terpimpin tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta budaya bangsa Indoesia. Namun dalam praktiknya, konsep-konsep tersebut tidak direalisasikan sebagaimana mestinya, sehingga seringkali menyimpang dan nilai-riilai Pancasila, UUD 1945, dan budaya bangsa. Penyebabnya adalah selain terletak pada presiden, juga karena kelemahan legislative sebagai patner dan pengontrol eksekutiI serta situasi social poltik yang tidak menentu saat itu.
·         Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Baru
Demokrasi Pancasila mengandung arti bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah disertai rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut agama dan kepercayaan masing-masing, menjunjung tinggi nilal-nilal kemanusiaan sesuai dengan martabat dan harkat manusia, haruslah menjamin persatuan dan kesatuan bangsa, mengutamakan musyawarah dalam menyelesaian masalah bangsa, dan harus dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan social. Demokrasi Pancasila berpangkal dari kekeluargaan dan gotong royong. Semangat kekeluargaan itu sendiri sudah lama dianut dan berkembang dalam masyarakat Indonesia, khususnya di masyarakat pedesaan.
Mengapa lahir demokrasi Pancasila? Munculnya demokrsi Pancasila adalah adanya berbagai penyelewengan dan permasalahan yang di alami oleh bangsa Indonesia pada berlakunya demokrsi parlementer dan demokrasi terpimpin. Kedua jenis demokrasi tersebut tidak cocok doterapkan di Indonesia yang berlandaskan kekeluargaan dan gotong royong.
Meskipun demokrasi ini tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi konstitusional, namun praktik demokrasi yang dijalankan pada masa orde baru masih terdapat berbagai peyimpangan yang tidak sejalan dengan ciri dan prinsip demokrasi pancasila, diantaranya:
Ø  Penyelenggaraan pemilu yang tidak jujur dan adil
Ø  Penegakkan kebebasan berpolitik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Ø  Kekuasaan kehakiman (yudikatif) yang tidak mandiri karena para hakim adalah anggota  PNS Departemen Kehakiman
Ø  Kurangnya jaminan kebebasan mengemukakan pendapat
Ø  System kepartaian yang tidak otonom dan berat sebelah
Ø  Maraknya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme
Ø  Menteri-menteri dan Gubernur di angkat menjadi anggota MPR
·         Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Reformasi
Demokrasi yang dijalankan pada masa reformasi ini masih tetap demokrasi pancasila. Namun perbedaanya terletak pada aturan pelaksanaan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan praktik pelaksanaan demokrasi, terdapat beberapa perubahan pelaksanaan demokrasi pancasila dari masa orde baru pelaksanaan demokrasi pada masa orde reformasi sekarang ini yaitu :
Ø  Pemilihan umum lebih demokratis
Ø  Partai politik lebih mandiri
Ø  Lembaga demokrasi lebih berfungsi
Ø  Konsep trias politika (3 Pilar Kekuasaan Negara) masing-masing bersifat otonom penuh.
Ø  Adanya kehidupan yang demokratis, melalui hukum dan peraturan yang dibuat berdasarkan kehendak rakyat, ketentraman dan ketertiban akan lebih mudah diwujudkan. Tata cara pelaksanaan demokrasi Pancasila dilandaskan atas mekanisme konstitusional karena penyelenggaraan pemeritah Negara Republik Indonesia berdasarkan konstitusi.
Demokrasi pancasila hanya akan dapat dilaksanakan dengan baik apabila nilai-nilai yang terkandung didalamnya dapat dipahami dan dihayati sebagai nilai-nilai budaya politik yang mempengaruhi sikap hidup politik pendukungnya.


BAB III
PENUTUP


3.1 Kesimpulan
Dari pembahasaan diatas dapat disimpulkan bahwa kata demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat, dimana warga negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang diplih melalui pemilu. Pemerintahan di Negara demokrasi juga mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragarna, berpendapat, berserikat setiap warga Negara, menegakan rule of law, adanya pemerintahan menghormati hak-hak kelompok minoritas dan masyarakat warga negara memberi peluang yang sama untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat. Dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia, ada empat macam demokrasi di bidang politik yang pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, yaitu, Demokrasi Parlementer (liberal), Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Baru, dan Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Reformasi.
3.2 Saran
Di Indonesia demokrasi bukan hanya sebagai sistem pemerintahan namun kini telah menjadi salah satu sistem politik. Salah satu pemilu yang krusial atau penting dalam katatanegaraan Indonesia adalah pemilu untuk memilih wakil rakyat yang akan duduk dalam parlemen, yang biasa kita kenal dengan sebutan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Setelah terpilih menjadi anggota parlemen, para konstituen tersebut pada hakikatnya adalah bekerja untuk rakyat secara menyeluruh. Itulah yang dinamakan dengan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Akan tetapi, dewasa ini tidak sedikit para anggota parlemen yang sibuk dengan urusan pribadi mereka masing-masing, mengutamakan kepentingan golongan, dan berpikir bagaimana caranya mengembalikan modal mereka ketika kampanye. Fenomena ini sudah tidak aneh lagi bagi bangsa Indonesia. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika pun telah luntur dalam dirinya. Untuk itu, diharapkan agar masyarakat ikut mengontrol jalannya pemerintahan agar menuju Indonesia yang lebih baik.


DAFTAR PUSTAKA



Adi, 2011. (http://www.adipedia.com/2011/04/perkembangan-demokrasi-di-indonesia.html?=1)
Anonim, 2010.  Tuntas Pendidikan Kewarganegaraan. Graha Pustaka. Jakarta
Arifin, 2012 (http://arifin-kumpulanmakalah.blogspot.com/2012/05/makalah-demokrasi.html?m=1)
Hendro, Saka. 2010. (http://sakauhendro.wordpress.com/demokrasi-dan-politik/pengertian-demokrasi.html)
Krisiyanto, 2009 (http://krizi.wordpress.com/2009/09/30/makalah perkembangan-demokrasi-di-indonesia.html) diakses pada tanggal 20 November 2013, pukul 09:44
Rogaiyah, Alfitri. 2009. Jurnal PPKn dan Hukum: Demokrasi Kesetaraan atau Kesenjangan. Universitas Sriwijaya. Sumatera Selatan
Sulfa, 2006.  Pendidikan Kewarganegaraan. Universitas Halu Oleo.Kendari
Wikipedia, 2013 (http://id.m.wikipedia.org/wiki/demokrasi.html)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Introduce My Self

  Introduce My Self     Hai Semua.... Welcome to my blog... Kali ini aku akan memperkenalkan diri... Ini merupakan ba...