Minggu, 20 Mei 2018

Monopoli dan Persaingan Usaha

MAKALAH
HUKUM BISNIS
Oleh
KELOMPOK 2
1.           Yulita Indah P.            (170810201002)
2.           Windy Dwi Riska S.   (170810201086)
3.           Azizah Ramdani S.     (170810201113)
4.           Eksanti                        (170810201121)
5.           Qiramil Barara F.        (170810201181)
6.           Istifadah Fadhilah       (170810201191)
7.           Hamidah Fathoni        (170810201238)


PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS JEMBER
2018

BAB 1. PENDAHULUAN

1.1         Latar Belakang
Dalam kegiatan bisnis adanya persaingan usaha merupakan hal yang biasa terjadi. Persaingan usaha yang sehat dapat membawa akibat positif bagi para pengusaha yang saling bersaing karena dapat menimbulkan upaya-upaya peningkatan efisiensi, produktivitas, dan kualitas produk yang dihasilkan. Sementara itu, konsumen juga mendapatkan manfaat dari adanya persaingan sehat tersebut karena dapat berakibat pada penurunan harga dan peningkatan kualitas produk. Sebaliknya, apabila persaingan yang terjadi tidak sehat, akan dapat merusak perekonomian negara yang merugikan masyarakat.
Oleh karena itulah diperlukan adanya perangkat hokum yang dapat memfasilitasi persaingan sehat dan mencegah ataumelarang terjadinya persaingan tidak sehat. Perangkat hokum tersebut diharapkan dapat menjadi sarana pencapaian demokrasi ekonomi, yang memberikan peluang yang sama bagi semua pengusaha untuk berpartisipasi dalam proses produksi barang dan atau jasa dalam iklim usaha yang sehat, efektif, dan efisien sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi pasar yang wajar.
Pada tanggal 5 Maret 1999 telang diundangkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persainagn Usaha Tidak Sehat. Dalam pasal 3 undang-undang tersebut ditegaskan bahwa tujuan pembentukannya adalah sebagai berikut :
1.      Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2.      Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
3.      Mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
4.      Terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

1.2         Rumusan Masalah
1.2.1        Bagaimana konsep dasar mengenai monopoli dan persaingan usaha?
1.2.2        Apa saja perjanjian yang dilarang dalam praktik monopoli dan persaingan usaha?
1.2.3        Apa saja kegiatan yang dilarang dalam praktik monopoli dan persaingan usaha?
1.2.4        Apa yang dimaksud posisi dominan dalam praktik monopoli dan persaingan usaha?
1.2.5        Apa saja tugas komisi pengawas persaingan usaha?
1.2.6        Bagaimana penegakan hukum dalam praktik monopoli dan persaingan usaha?

1.3         Tujuan Makalah
1.3.1        Mengetahui konsep dasar mengenai monopoli dan persaingan usaha.
1.3.2        Menegtahui apa saja perjanjian yang dilarang dalam praktik monopoli dan persaingan usaha.
1.3.3        Mengetahui apa saja kegiatan yang dilarang dalam praktik monopoli dan persaingan usaha.
1.3.4        Apa yang dimaksud posisi dominan dalam praktik monopoli dan persaingan usaha.
1.3.5        Apa saja tugas komisi pengawas persaingan usaha.
1.3.6        Bagaimana penegakan hukum dalam praktik monopoli dan persaingan usaha.



BAB 2. PEMBAHASAN

2.1         Konsep dasar mengenai monopoli dan persaingan usaha
Dalam Pasal 1 Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ditentukan bahwa praktek monopoli adalah :
“Pemutusan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atau barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum”.
Persainghan usaha ttidak sehat sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang tersebut adalah :
“Persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur melawan hokum atau menghambat persaingan usaha”.

2.2         Perjanjian yang dilarang dalam praktik monopoli dan persaingan usaha
a.       Penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa (persaingan oligopoli).
b.      Penetapan harga atas mutu suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama; penetapan harga secara diskriminatif terhadap barang atau jasa yang sama untuk pembeli yang berbeda; penetapan harga di bawah harga pasar dan larangan menjual kembali barang atau jasa yang dibeli dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan (perjanjian penetapan harga).
c.       Pembagian wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa (perjanjian pembagian wilayah).
d.      Penghalangan untuk melakukan usaha yang sama baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun luar negeri. Penolakan penjualan setiap barang atau jasa (perjanjian pemboikotan).
e.       Pengaturan produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa untuk mempengaruhi harga (perjanjian kartel).
f.        Pembentukan gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar dengan tetap menjaga atau mempertahankan kelangsungan bidup masing-masing perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrolproduksidan atau pemasaran atas barang dan atau jasa (perjanjian trust).
g.      Penguasaan pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan (perjanjian oligopsoni).
h.      Penguasaan produksi sejumlah produk yang termasuk ke dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam suatu rangkaian langsung maupun tidak langsung (perjanjian integrasi vertical).
i.        Persyaratan bahwa pihak yang menerima barang atau jasa hanya memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu; Persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok kembali barang atau jasa tersebut kepada pihak tertentu atau pada tempat tertentu; Persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang atau jasa lain dari pemasok; Penentuan harga atau potongan harga tertentu dengan persyaratan harus bersedia membeli barang atau jasa lain dari pemasok atau tidak akan membeli barang atau jasa yang sejenis dari pesaing pemasok (perjanjian tertutup); dan
j.        Perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat (perjanjian dengan pihak luar negeri).   

2.3         Kegiatan yang dilarang dalam praktik monopoli dan persaingan usaha
Kegiatan – kegiatan tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat juga dilarang undang-undang tersebut, meliputi :
a)      Penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa (kegiatan monopoli)
b)      Penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan (kegiatan monopsoni)
c)      Penolakan atau penghalangan pengusaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan, penghalangan konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pengusaha pesaing, pembatasan peredaran atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar yang bersangkutan, praktek monopoli terhadap pengusaha tertentu, jual rugi atau penetapan harga yang sangat rendah untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar yang bersangkutan, dan kecurangan dalam menetapkan. Biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa kegiatan penguasaan pasar); dan
d)      Persengkongkolan dengan pihak lain untuk mengatur danmenentukan pemenang tender dan atau untuk medapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan dan atau menghambat produksi atau pemasaran barang atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang atau jasa yang ditawarkan atau dipasok dipasar yang bersangkutan menjadi berkurang, baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan (kegiatan per sengkokolan)

2.4         Posisi dominan dalam praktik monopoli dan persaingan usaha
Posisi dominan adalah “keadaann dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasarbersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.
Dalam pasal 25 ayat (2) Undang-undang No 5 tahun 1999 ditentukan bahwa pengusaha memiliki potensi dominan apabila memenuhi kriteria berikut ini
a)      Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai 50% atau lebih pangsa pasar satu jenis barang dan atau jasa tertentu, dan
b)      Dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai 75% atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Posisi Dominan dapat timbul melalui hal-hal berikut ini:
a)      Jabatan rangkap pada lebih dari satu perusahaan dalam pasar bersangkutan yang sama atau memiliki keterlibatan yang erat dalam bidang dan jenis usaha atau secara bersama-sama menguasai pangsa pasar produk tertentu.
b)      pemilikan saham mayoritas pada perusahaan sejenis dengan bidang usaha yang sama dan pasar yang sama.
c)      penggabungan, peleburan dan pengambilan (merjer,konsolidasi,dan akusisi).

2.5         Tugas Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Agar ketentuan-ketentuan tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat berjalan sebagaimana diharapakan, maka di dalam undang-undang tersebut juga diatur tentang pembentukan sebuah komisi pengawas independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pmerintah serta pihak lain, disebut Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Dalam Pasal 33 ditentukan komisi tersebut meliputi sebagai berikut:
a)      Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16.
b)      Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24.
c)      Melakukan penilaian terhadap ada atau tidaknya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28.
d)      Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang komisi sebagaimana diatur pasal 36.
e)      Memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaiatan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
f)       Menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan undang-undang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat; dan
g)      Memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja komisi kepada Presiden dan DPR.
Dalam Pasal 36 diatur tentang wewenang komisi yang meliputi di bawah ini.
a)      Menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
b)      Melakukan penelitian tentang dengan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
c)      Melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan teradap kasusu dugaan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha yang ditentukan oleh komisi sebagai hasil dari penelitiannya;
d)      Menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
e)      Memanggil pelaku usaha yang telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
f)       Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
g)      Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku utama, saksi, saksi ahli, atau setiap orang yang tidak bersedia memenuhi panggilan komisi;
h)      Meminta keterangan dari instansi pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;

2.6         Penegakan hukum dalam praktik monopoli dan persaingan usaha
Penegakan hukum dilakukan melalui saluran komisi pengawas persaingan usaha dan pengadilan negeri.
Sanksi yang disediakan berupa tindakan administratif ( seperti pembatalan perjanjian, penghentian tindakan, pembayaran ganti rugi, pengenaan denda), pidana pokok (denda dan kurungan) dan pidana tambahan (pencabutan izin usaha dan larangan kepada pelaku untuk menduduki  jabatan direksi dan komisaris).untuk keperluan penegakan hukum tersebut komisi menerima laporan dari masyarakat, melakukan        pemeriksaan dan memberikan putusan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum.
Melalui putusan tersebut pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri selambat-lambatnya  empat belas hari setelah menerima pemberitahuan putusa tersebut. Pihak yang keberatan terhadap keputusan pengadilan negeri  tersebut dalam  waktu yang sama seperti diatas dapat mengajukan   kasasi ke MA Republik Indonesia.
Apabila putusan komisi tidak terdapat keberatan dianggap sudah mempunyaikekuatan hukum tetap dan dimintakan penetapan eksekusi kepada Pengadilan negeri.
Perlu juga diketahui bahwa usaha kecil dankegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggot dikecualikan dari berlakunya ketentuan dalam Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tersebut.



BAB 3. PENUTUP

3.1      Kesimpulan
Undang-undang anti monopoli no 5 tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha. Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) UU Anti Monopoli yang menyatakan bahwa praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum
3.2      Saran
Seharusnya para pesaing usaha harus bersaing secara jujur karena dengan jujur maka akan membuka peluang-peluang usaha masyarakat (kecil, menengah, besar) akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan meminimalkan angka kemiskinan serta angka pengangguran. Serta dengan persaingan yang sehat, para pelaku usaha akan terus menerus melakukan inovasi atas produk yang dihasilkan untuk memberikan yang terbaik bagi pelanggan.
Menyadari bahwa kami sebagai penulis dan penyusun makalah ini masih jauh dari kata sempurna, kami penulis akan lebih fokus dan detail dan tentunya dapat di pertanggung jawabkan.Dan mohon maaf apabila ada salah kata maupun penulisan dalam makalah ini.



DAFTAR PUSTAKA


Dahlan, S.H.,M.H dan Sanusi Bintang, S.H.,M.L.I.S. 2000. Pokok-Pokok Hukum Ekonomi dan Bisnis. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Introduce My Self

  Introduce My Self     Hai Semua.... Welcome to my blog... Kali ini aku akan memperkenalkan diri... Ini merupakan ba...